ANTARA
PT…………………
DAN
CV.SETIA ABADI
PERJANJIAN
SURAT
PERJANJIAN KERJA
PEMELIHARAAN
& PERAWATAN PINTU OTOMATIS
Pada hari ini
rabu tanggal dua puluh tiga bulan mei tahun dua ribu lima, yang bertanda tangan
di bawah ini :
I Nama :
Jabatan : PT............................................................
yang berkedudukan di
Jl………………… dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT…………………………
yang selanjutnya di sebut sebagai
PIHAK
PERTAMA.
II. Nama : HENNY NURHAYATI Srg
Direktur
CV.SETIA ABADI yang berkedudukan di
JL.DAKOTA XI. Kota baru Bandar kemayoran, Jakarta. Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama CV.SETIA ABADI. Yang selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini
menyatakan sepakat membuat perjanjian bersama dalam bidang perkerjaan seperti
yang di uraikan di bawah ini.
PASAL
1
TUGAS
PEKERJAAN
PIHAK
PERTAMA Memberi
tugas kepada PIHAK KEDUA yang
menerima tugas tersebut untuk perkerjaan pemeliharaan dan perawatan 1 unit
pinti otomatis ……… type ………., yang
terpasang di Gedung ……………………. , Jakarta.
PASAL
2
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian
perawatan peralatan ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung dari tanggal 01 Mei 2005 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2006.
2.
Perjanjian ini dapat di perpanjang atau
di perbaharui dengan persetujuan terlebih dahulu antara KEDUA BELAH PIHAK yang
melakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum berakhir perjanjian ini.
3.
Apabila hingga mas aberlakunya
perjanjian ini berakhir ternyata hal seperti tersebut pada pasal 2 ayat 2 tidak
di lakukan oleh KEDUA BELAH PIHAK, maka KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk
menetapkan berlakunya perjanjian ini sebagai perjanjian sementara selama hal
tersebut berlangsung hingga perpanjangan/perbaruan tercapai dan berbentuk serta
di setujui KEDUA BELAH PIHAK.
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan
meliputi semua yang di anggap perlu dan umur agar pinti-pintu otomatis yang
berada di pintu masuk & keluar Gedung …….. dapat beroprasi dengan
baik/efisien dan tanpa gangguan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tugas-tugas yang tercantum di bawah ini, antara lain :
1.
Memeriksa dan merawat microprocessor
agar tetap mempunyai akurasi yg di tinggi,flexible dan compatible dan agar
teratur kecepatan membuka dan menutup pintunya.
2.
Memeriksa dan menyetel ketengan belt
3.
Memeriksa agar waktu tunda selalu
berkisar antara 0-4 detik dan kecepatan membuka serta menutup menutupnya 0.3-1
m/detik.
4.
Menyetel kembali daerah kerja roda
5.
Merawat roda, melapisi dan
komponen-komponen nyang udah aus.
6.
Membuat laporan 2 (dua) bulannan
mengenai kegiatan service dan kerusakan
berikut analisa dari performance peralatan-peralatan tersebut dan
memberitahukan hal-hal yang perlu di perhatikan yang akan/dapat mempengaruhi
operasi/performance peralatan tersebut di kemudian hari.
7.
Memberikan petunjuk dan nasihat agar
dapat menggunakan peralatan-peralatan pintu otomatis dorma tersebut dengan
lebih baik dan efisien.
8.
Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang
berhubungan dengan kebersihan, perawatan dan perbaikan alat-alat pintu otomatis
dorma.
9.
Termasuk dalam perjanjian ini adalah
pekerjaan penggantian dan pengadaan spare part seperti :
-Door stop -fuse -mohair
-Bolt&nuts -floor guide -Carbon brass motor
PASAL
5
JAMINAN
Apabila didapati
dan di buktikan bahwa PIHAK KEDUA lalai dalam melaksanakan pekerjaan hingga
mengakibatkan kerusakan pada peralatan pintu otomatis dorma yang ada, maka
biaya keseluruhan perbaikan (termasuk suku cadang) dan akibat lainnya menjadi
tanggungan penuh PIHAK KEDUA.
PASAL
6
BIAYA
PEKERJAAN
Sebagai imbalan
untuk pekerjaan pemeliharaan dan perawatan 1 unit pintu sorong otomatis yang di
lakukan selama 1 (satu) tahun kontrak adalah sebesar banyaknya pintu otomatis
yang telah di rawat oleh PIHAK KEDUA, berdasarkan berita acara dari PIHAK KEDUA
yang telah di setujui oleh PIHAK PERTAMA.
Adapun tahap
pembayaran Rp.3.000.000,- pertahun (Tiga juta rupiah ) yang dibagi dalam 4 kali
kunjungan dengan pembayaran (per3 bulan) yaitu :
1.
Dengan jadwal sbb :
-Mei 2016 Rp.750.000,-
-Agustus 2016 Rp.750.000,-
-Nopember 2016 Rp.750.000,-
-Pebruari 2017 Rp.750.000,-
PASAL
7
PEMBAYARAN
1.
Semua tagihan untuk PT………………………….. di alamatkan kepada :
PT………………………..
JL…………………….
JAKARTA
2.
Biaya yang dimaksud dalam pasal 6 Akan
di lunasi oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 minggu setelah kwitansi,
faktur dan berita acara pelaksanaan
pekerjaan di tanda tangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.
PASAL
8
KONDISI-KONDISI
1.
PIHAK KEDUA menyetujui apabila selama
perjanjian ini berlangsung ternayta terjadi kehilangan atau kerusakan atas
barang-barang milik PIHAK PERTAMA karena akibat dari kesalahan atau perbuatan
PIHAK KEDUA dalam menjalankan kewajibannya (sesuai dengan pasal 3) maka hal
tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK KEDUA akan megerjakan dan
memelihara atas biayanya sendiri sehubungan dengan dan selama berlangsungnya
perjanjian ini polis asuransi tunjangan kecelakaan untuk karyawan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan pada karyawan
PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK PERTAMA mempunyai hak meminta
kepada PIHAK KEDUA untuk Mengganti karyawan PIHAK KEDUA yang di tugaskan
bekerja pada komplek ini dengan pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan tersebut
akan menyangkut tingkah laku karyawan, yang tidak sebagaimana mestinya. Tidak
cakap, lalai atau pemanfaatnya di pandang oleh PIHAK PERTAMA tidak memenuhi
kepentingan yang terbaik. Dengan penerimaan pemberitahuan tertulis ini. PIHAK
KEDUA akan mengganti karyawan tersebut atas biaya sendiri dalam waktu 14 (empat
belas) hari.
4.
PIHAK KEDUA berkewajioban untuk
menyediakan pakaian seragam bagi pada karyawan dan untuk kepentingan keamanan.
PIHAK KEDUA di wajibkan untuk memdaftarkan nama-nama beserta indentitas diri
para karyawan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL
9
PENGAHIRAN
KARENA SESUATU PELANGGARAN
1.
Apabila salah satu PIHAK melakukan pelanggaran terhadap salah satu syarat,
pemufakatan atau ketentuan dalam perjanjian ini, dan tidak memperbaiki
pelanggaran yang demikian (andaikata hal
itu dapat di perbaiki) dalam jangka waktyu 30(tigapuluh) hari sesudah di
terimanya pemberitahuan tertulis dari salah satu PIHAK yang mengharuskan
berbuat demikian , maka salah satu PIHAK dapat memutuskan perjanjian ini dengan
memberitahukan terlebih dahulu 30(tiga puluh) hari sebelumnya secara tertulis.
2.
Salah satu PIHAK menjadi tailit, menjadi
terlibat secara sukarela atau secara tidak sukarela dalam prosedur kebangkrutan
, insolvansi atau setiap prosedur lain yang sifanya serupa, maka salah satu
PIHAK dapat memutuskan perjanjian ini dengan memberitahukan lebih dahulu
3-(tiga puluh) hari sebelunnya secara tertulis.
3.
Apabila terjadi pengakhiran perjanjian
karena salah satu pelanggaran tersebut diayas, maka pembayaran yang telah
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus di kembalikan kepada
PIHAK PERTAMA sejumlah sisa pekerjaan yang belu di laksanakan secara
proposional.
PASAL 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
1.apabila
selama berlakunya perjanjian ini timbul kejadian yang tidak dapat di cegah atau
di atasi oleh salah satu pihak, baik secara menyeluruh ataupun sebagian saja,
seperti antara lain terjadi perang,
kebakaran gedung, pemboman atau peledakan-peledakan yang membahayakan,
sabotase, demonstasi unjuk rasa , kudeta militer dan sebgainya yang
mengakibatkan salah satu PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban seperti
yang tercantum dalam perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya, maka
KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk merundingkan kembali tentang besarnya biaya
perbulan untuk pelaksanaan perjanjian ini selama berlangsungnya
kejadian-kejadian tersebut di atas.
2. apabila selama
berlakunya perjanijan ini timbul kejadian yang tidak dapat di cegah atau di
atsi oleh SALAH SATU PIHAK sehingga menyebabkan perjanjian ini tidak dapat di
teruskan, maka PIHAK tersebut dapat memberitahukan sampai dengan perjanjian ini
tidak berlaku lagi/dibatalkan.
PASAL 11
HUKUM YANG MENGUASAI DAN
PERSELISIHAN
1.
Perjanjian ini dikuasai oleh dan di artikan sesuai
dengan hokum yang berlaku di Indonesia.
2.
KEDUA BELAH PIHAK dalam perjanjian ini
memilih badan arbitrase nasional Indonesia (BANI) sebagai badan hokum yang
pantas untuk menyelesaikan setiap sengketa atau perselisihan yang mungkin
timbul sehubungan dengan atau sebagai akiibat dari timbal balik anatara KEDUA
BELAH PIHAK biaya-biaya dari pada arbitrase demikian di tanggung oleh PIHAK
yang dinyatakan bersalah.
PASAL 12
LAIN-LAIN
KEDUA BELAH PIHAK
setuju bahwa semua surat-menyurat yang berhubungan dengan perjanjian ini yang
dapat di terima oleh KEDUA BELAH PIHAK untuk di serahkan atau di kirim kepada
alamat masing-masing seperti dibawah ini :
PIHAK PERTAMA
PT………………….
JL…………………..
JAKARTA
PIHAK KEDUA
CV.SETIA ABADI
JL.DAKOTA XI NO.104-105
KOTA BARU BANDAR KEMAYORAN
JAKARTA
Apabila salah satu
pihak pindah atau ganti alamat, harap memberitahukan kepada PIHAK lainnya
secara tertulis.
PASAL 13
PENUTUP
Demikian surat
perjanijan ini di buat rangkap 2(dua) dan di tanda tangani oleh KEDUA BELAH
PIHAK dijakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagai tersebnut di atas
yang aslinya rangkap 2 (dua) masing-masing di beri materai Rp.6.000,- (enam
ribu rupiah).
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
PT. CV.SETIA
ABADI
( ) ( HENNY NURHAYATI
Srg)