Selasa, 12 April 2016

draft kontrak service






ANTARA

PT…………………



DAN



CV.SETIA ABADI




PERJANJIAN




SURAT PERJANJIAN KERJA
PEMELIHARAAN & PERAWATAN PINTU OTOMATIS


Pada hari ini rabu tanggal dua puluh tiga bulan mei tahun dua ribu lima, yang bertanda tangan di bawah ini :
I     Nama               :
Jabatan                        :                       PT............................................................ yang berkedudukan di
Jl………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT…………………………  yang  selanjutnya  di sebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
     II.    Nama              :                       HENNY NURHAYATI Srg
Direktur CV.SETIA ABADI yang berkedudukan di JL.DAKOTA XI. Kota baru Bandar kemayoran, Jakarta. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV.SETIA ABADI. Yang selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan sepakat membuat perjanjian bersama dalam bidang perkerjaan seperti yang di uraikan di bawah ini.
PASAL 1
TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA Memberi tugas kepada PIHAK KEDUA yang menerima tugas tersebut untuk perkerjaan pemeliharaan dan perawatan 1 unit pinti otomatis ……… type ………., yang terpasang di Gedung ……………………. , Jakarta.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

1.      Perjanjian perawatan peralatan ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung dari tanggal 01 Mei 2005 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2006.
2.      Perjanjian ini dapat di perpanjang atau di perbaharui dengan persetujuan terlebih dahulu antara KEDUA BELAH PIHAK yang melakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum berakhir perjanjian ini.
3.      Apabila hingga mas aberlakunya perjanjian ini berakhir ternyata hal seperti tersebut pada pasal 2 ayat 2 tidak di lakukan oleh KEDUA BELAH PIHAK, maka KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk menetapkan berlakunya perjanjian ini sebagai perjanjian sementara selama hal tersebut berlangsung hingga perpanjangan/perbaruan tercapai dan berbentuk serta di setujui KEDUA BELAH PIHAK.

PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan meliputi semua yang di anggap perlu dan umur agar pinti-pintu otomatis yang berada di pintu masuk & keluar Gedung …….. dapat beroprasi dengan baik/efisien dan tanpa gangguan, termasuk tetapi tidak terbatas pada tugas-tugas yang tercantum di bawah ini, antara lain :
1.      Memeriksa dan merawat microprocessor agar tetap mempunyai akurasi yg di tinggi,flexible dan compatible dan agar teratur kecepatan membuka dan menutup pintunya.
2.      Memeriksa dan menyetel ketengan belt
3.      Memeriksa agar waktu tunda selalu berkisar antara 0-4 detik dan kecepatan membuka serta menutup menutupnya 0.3-1 m/detik.
4.      Menyetel kembali daerah kerja roda
5.      Merawat roda, melapisi dan komponen-komponen nyang udah aus.
6.      Membuat laporan 2 (dua) bulannan mengenai kegiatan service dan kerusakan  berikut analisa dari performance peralatan-peralatan tersebut dan memberitahukan hal-hal yang perlu di perhatikan yang akan/dapat mempengaruhi operasi/performance peralatan tersebut di kemudian hari.
7.      Memberikan petunjuk dan nasihat agar dapat menggunakan peralatan-peralatan pintu otomatis dorma tersebut dengan lebih baik dan efisien.
8.      Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan kebersihan, perawatan dan perbaikan alat-alat pintu otomatis dorma.
9.      Termasuk dalam perjanjian ini adalah pekerjaan penggantian dan pengadaan spare part seperti :
-Door stop       -fuse                -mohair
-Bolt&nuts      -floor guide     -Carbon brass motor




PASAL 5
JAMINAN

Apabila didapati dan di buktikan bahwa PIHAK KEDUA lalai dalam melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerusakan pada peralatan pintu otomatis dorma yang ada, maka biaya keseluruhan perbaikan (termasuk suku cadang) dan akibat lainnya menjadi tanggungan penuh PIHAK KEDUA.
PASAL 6
BIAYA PEKERJAAN
Sebagai imbalan untuk pekerjaan pemeliharaan dan perawatan 1 unit pintu sorong otomatis yang di lakukan selama 1 (satu) tahun kontrak adalah sebesar banyaknya pintu otomatis yang telah di rawat oleh PIHAK KEDUA, berdasarkan berita acara dari PIHAK KEDUA yang telah di setujui oleh PIHAK PERTAMA.
Adapun tahap pembayaran Rp.3.000.000,- pertahun (Tiga juta rupiah ) yang dibagi dalam 4 kali kunjungan dengan pembayaran (per3 bulan) yaitu :
1.      Dengan jadwal sbb :
-Mei                 2016    Rp.750.000,-
-Agustus         2016     Rp.750.000,-
-Nopember      2016    Rp.750.000,-
-Pebruari          2017    Rp.750.000,-
PASAL 7
PEMBAYARAN

1.      Semua tagihan untuk PT………………………….. di alamatkan kepada :

PT………………………..
                                                      JL…………………….
JAKARTA

2.      Biaya yang dimaksud dalam pasal 6 Akan di lunasi oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 minggu setelah kwitansi, faktur dan berita acara pelaksanaan  pekerjaan di tanda tangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.
PASAL 8
KONDISI-KONDISI

1.      PIHAK KEDUA menyetujui apabila selama perjanjian ini berlangsung ternayta terjadi kehilangan atau kerusakan atas barang-barang milik PIHAK PERTAMA karena akibat dari kesalahan atau perbuatan PIHAK KEDUA dalam menjalankan kewajibannya (sesuai dengan pasal 3) maka hal tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2.      PIHAK KEDUA akan megerjakan dan memelihara atas biayanya sendiri sehubungan dengan dan selama berlangsungnya perjanjian ini polis asuransi tunjangan kecelakaan untuk karyawan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan pada karyawan PIHAK KEDUA.
3.      PIHAK PERTAMA mempunyai hak meminta kepada PIHAK KEDUA untuk Mengganti karyawan PIHAK KEDUA yang di tugaskan bekerja pada komplek ini dengan pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan tersebut akan menyangkut tingkah laku karyawan, yang tidak sebagaimana mestinya. Tidak cakap, lalai atau pemanfaatnya di pandang oleh PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kepentingan yang terbaik. Dengan penerimaan pemberitahuan tertulis ini. PIHAK KEDUA akan mengganti karyawan tersebut atas biaya sendiri dalam waktu 14 (empat belas) hari.
4.      PIHAK KEDUA berkewajioban untuk menyediakan pakaian seragam bagi pada karyawan dan untuk kepentingan keamanan. PIHAK KEDUA di wajibkan untuk memdaftarkan nama-nama beserta indentitas diri para karyawan kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 9
PENGAHIRAN KARENA SESUATU PELANGGARAN

1.      Apabila salah satu PIHAK melakukan pelanggaran terhadap salah satu syarat, pemufakatan atau ketentuan dalam perjanjian ini, dan tidak memperbaiki pelanggaran yang demikian  (andaikata hal itu dapat di perbaiki) dalam jangka waktyu 30(tigapuluh) hari sesudah di terimanya pemberitahuan tertulis dari salah satu PIHAK yang mengharuskan berbuat demikian , maka salah satu PIHAK dapat memutuskan perjanjian ini dengan memberitahukan terlebih dahulu 30(tiga puluh) hari sebelumnya secara tertulis.
2.      Salah satu PIHAK menjadi tailit, menjadi terlibat secara sukarela atau secara tidak sukarela dalam prosedur kebangkrutan , insolvansi atau setiap prosedur lain yang sifanya serupa, maka salah satu PIHAK dapat memutuskan perjanjian ini dengan memberitahukan lebih dahulu 3-(tiga puluh) hari sebelunnya secara tertulis.
3.      Apabila terjadi pengakhiran perjanjian karena salah satu pelanggaran tersebut diayas, maka pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus di kembalikan kepada PIHAK PERTAMA sejumlah sisa pekerjaan yang belu di laksanakan secara proposional.

PASAL 10
KEJADIAN TAK TERDUGA

1.apabila selama berlakunya perjanjian ini timbul kejadian yang tidak dapat di cegah atau di atasi oleh salah satu pihak, baik secara menyeluruh ataupun sebagian saja, seperti antara lain  terjadi perang, kebakaran gedung, pemboman atau peledakan-peledakan yang membahayakan, sabotase, demonstasi unjuk rasa , kudeta militer dan sebgainya yang mengakibatkan salah satu PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban seperti yang tercantum dalam perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya, maka KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk merundingkan kembali tentang besarnya biaya perbulan untuk pelaksanaan perjanjian ini selama berlangsungnya kejadian-kejadian tersebut di atas.
2. apabila selama berlakunya perjanijan ini timbul kejadian yang tidak dapat di cegah atau di atsi oleh SALAH SATU PIHAK sehingga menyebabkan perjanjian ini tidak dapat di teruskan, maka PIHAK tersebut dapat memberitahukan sampai dengan perjanjian ini tidak berlaku lagi/dibatalkan.

PASAL 11
HUKUM YANG MENGUASAI DAN PERSELISIHAN

1.      Perjanjian  ini dikuasai oleh dan di artikan sesuai dengan hokum yang berlaku di Indonesia.
2.      KEDUA BELAH PIHAK dalam perjanjian ini memilih badan arbitrase nasional Indonesia (BANI) sebagai badan hokum yang pantas untuk menyelesaikan setiap sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan atau sebagai akiibat dari timbal balik anatara KEDUA BELAH PIHAK biaya-biaya dari pada arbitrase demikian di tanggung oleh PIHAK yang dinyatakan bersalah.

PASAL 12
LAIN-LAIN

KEDUA BELAH PIHAK setuju bahwa semua surat-menyurat yang berhubungan dengan perjanjian ini yang dapat di terima oleh KEDUA BELAH PIHAK untuk di serahkan atau di kirim kepada alamat masing-masing seperti dibawah ini :



PIHAK PERTAMA
PT………………….
JL…………………..
JAKARTA

PIHAK KEDUA

CV.SETIA ABADI
JL.DAKOTA XI NO.104-105
KOTA BARU BANDAR KEMAYORAN
JAKARTA
Apabila salah satu pihak pindah atau ganti alamat, harap memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara tertulis.

PASAL 13
PENUTUP

Demikian surat perjanijan ini di buat rangkap 2(dua) dan di tanda tangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dijakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagai tersebnut di atas yang aslinya rangkap 2 (dua) masing-masing di beri materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah).

PIHAK PERTAMA                                                          PIHAK KEDUA
PT.                                                                                  CV.SETIA ABADI





(                                 )                                              ( HENNY NURHAYATI Srg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar